LSP P1 SMK NEGERI 1 REMBANG

LSP SMK Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP P1) yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor SK Pendirian : 421.5/027.e/2020 dan (dalam proses) telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

LSP SMK Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga merupakan LSP P1 yang berada dibawah pengawasan BNSP, menyelenggarakan Uji Kompetensi/asesmen bagi siswa SMK di lingkungan SMK Negeri 1 Rembang dan SMK-SMK yang menjadi jejaring LSP SMKN 1 Rembang Kab. Purbalingga.

LSP SMK Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen, menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, menjaga kinerja asesor dan TUK, serta mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

SMK Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga merupakan SMK bidang keahlian Bisnis Manajemen, Teknologi Informatika dan Komputer dan Teknologi dan Rekayasa di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengemban misi untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.

3

Skema Sertifikasi

8

Asesor Kompetensi

-

Pemegang Sertifikat

3

Tempat Uji Sertifikasi

Apa itu LSP ?

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Daftar Skema Sertifikasi LSP P1 SMK NEGERI 1 REMBANG


KKNI Level II Teknik Bisnis dan Sepeda Motor

Selengkapnya

KKNI Level II Rekayasa Perangkat Lunak

Selengkapnya

KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran

Selengkapnya

Hubungi Kami